So the story goes like this. Pada suatu siang, gara – gara terjebak kemacetan di daerah Soreang, akhirnya terjebak dalam antrian panjang di kantor pajak.
Duduk dikursi tunggu, dan terdampar di tautan ini: Besok, Pemerintah Lelang 6 Surat Utang Rp 30 Triliun
Tautan lawas, 2 bulanan yang lalu, tapi konteks-nya masih valid di bulan. Pajak.
Ini cuma analisis imajiner pribadi saja. Nyambung ga nyambung itu urusan nanti.
Pernah membaca:
Ketika suatu negara mengeluarkan surat hutang dengan tenor 10 tahun, 15 tahun, atau bahkan 30 tahun. Maka yang akan membayar (melalui pajak) adalah orang awam yang belum mengerti hutang negara itu apa. Terlebih dengan tenor yang panjang, ini akan menjadi beban orang – orang yang pada saat hutang itu dibuat mereka masih dalam bentuk “titit”. Bisa dibayangkan kesimpulannya?
Dan ya tentu saja ini bukan pertama kalinya. Maksudnya, saya sudah pernah sampai pada kesimpulan serupa untuk kasus yang berbeda: Mereka yang mencari nafkah, bertarung secara fisik dan psikis, ia “tersiksa”, ia “terluka”, sebagian kasus sampai game over. Ujung – ujungnya harus ikut bayarin setumpuk utang yang tak pernah ia mengerti bahkan ketahui.
Gelo!